Hard News

Umbar Berita Bohong, Pemilik Grab Toko Ditangkap Bareskrim Polri

Hukum dan Kriminal

13 Januari 2021 16:31 WIB

Grab Toko (Dok. Instagram @grabtokoid)

JAKARTA, solotrust.com - Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra. Dia ditangkap di Jalan Pattimura 20, RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

"Dittipidsiber Bareskrim Polri dipimpin AKBP Johanson dan tim telah melakukan penangkapan YM kemarin sekira pukul 20.00 WIB," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu (13/01/2021), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews



Kabareskrim menjelaskan, Yudha diduga menyebarkan berita bohong hingga mengakibatkan konsumen menanggung kerugian material. Saat ini, pemilik Grab Toko itu masih diperiksa intensif di Bareskrim Polri. 

Dia dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Kami sedang periksa lebih lanjut," kata Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Salah satu konsumen tergoda dengan promosi Grab Toko Indonesia adalah seorang wanita bernama Dita. Selain harga murah, produk yang ditawarkan pun relatif sangat banyak sehingga menarik konsumen. 

Dita menyetorkan sejumlah uang sesuai jenis barang hendak dibeli. Transaksi sukses, ia pun dijanjikan menerima barang pada akhir Desember 2020. Namun hingga Januari, barang yang ditunggu tak kunjung datang. 

Dita sebenarnya sudah mencoba menghubungi layanan disediakan Grab Toko, namun tak pernah ada jawaban 

"Di tanggal 6 Januari kemarin belum ada kabar apa pun," ucapnya di Polda Metro Jaya, Kamis (07/01/2021) lalu. 

Dita bukanlah korban satu-satunya. Tercatat ada beberapa orang senasib dengannya. Dita pun memutuskan menghimpun sejumlah orang yang diduga menjadi korban penipuan. Tercatat, ada 600 orang telah tergabung di dalam beberapa grup media sosial. 

"Saya lihat di Instagram Grab Toko, katanya dia ditipu, duitnya dibawa kabur investor. Di situ kami semua masuk grup. Ada ratusan orang. Kami ada dua grup WhatsApp dan satu grup Telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di Telegram itu 70 sampai 80 orang," kata dia. 

Dita bersama korban lainnya sepakat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini. Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021.  

Selain itu, Dita dan korban lain menuntut Grab Toko mengembalikan uang yang sudah disetorkan. Menurutnya, total kerugian korban mencapai Rp1 miliar. 

"Kami konsumen, kami sudah bayar. Beli barang kalau emang barangnya nggak diproses, kembalikan uang kami, jangan menghilang gitu aja. Kemarin IG-nya nggak bisa kami akses, sama CS-nya pun tidak balas chat kami sampai detik ini," beber Dita.

(redaksi)