Serba serbi

Inilah Kelompok Masyarakat yang Tak Bisa Diberikan Vaksin Covid-19 Sinovac

Kesehatan

18 Januari 2021 10:31 WIB

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima suntikan dosis pertama vaksin Covid-19 (Foto: Humas/Jay)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah telah resmi memulai program vaksinasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat, Rabu (13/01/2021) lalu. Program ini ditandai dengan pemberian vaksin kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diikuti sejumlah perwakilan dari berbagai latar belakang.

Adapun untuk dapat mencapai kekebalan komunal atau herd immunity, pemerintah menargetkan vaksinasi pada 70 persen penduduk Indonesia atau sekira 181,5 juta jiwa. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan, kemudian petugas pelayanan publik.



Sementara untuk keperluan program vaksinasi ini, pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin, berasal dari beberapa perusahaan dan negara berbeda. Adapun dari jumlah total itu, telah tiba di Tanah Air vaksin Covid-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin Covid-19 siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin Covid-19 yang langsung diolah Bio Farma.

Sebagaimana dikutip dari laman covid19.go.id, vaksin Covid-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu, yakni:
1. Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19;
2. Wanita hamil dan menyusui;
3. Berusia di bawah 18 tahun;
4. Tekanan darah di atas 140/90;
5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam tujuh hari terakhir;
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner);
9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
10. Menderita penyakit ginjal;
11. Menderita penyakit reumatik autoimun/rhematoid arthritis;
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
13. Menderita penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
15. Menderita penyakit diabetes melitus;
16. Menderita HIV; dan
17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Disebutkan, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19. Lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat diunduh pada tautan berikut ini.

(redaksi)