YOGYAKARTA, solotrust.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) / KAI Daop 6 Yogyakarta & KAI Commuter berupaya memastikan semua pelanggan udah mengikuti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama bagi penumpang KA jarak jauh, KA lokal, KRL Yogyakarta-Solo, KA Bandara Bias & YIA seperti Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, / surat keterangan yang lain tak lagi membuat jadi syarat bagi pelanggan KA lokal, commuter, / perkotaan misalnya KRL Yogyakarta - Solo, Prameks, Batara Kresna, KA Bandara Bias, & KA Bandara YIA," ujar Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, Senin (13/09/2021).
Pada layanan KA lokal, syarat penumpang wajib vaksin baru berlaku mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 bakal dicek petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi bakal otomatis muncul terhadap layar komputer petugas boarding dikarenakan KAI udah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi bersama sistem boarding & calon pelanggan wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap sementara pembelian / pemesanan tiket KA lokal.
"Jika keterangan tak muncul terhadap layar komputer petugas, maka pemeriksaan bakal dilakukan bersama cara manual bersama menyatakan kartu vaksin calon pelanggan," jelas Supriyanto.
Adapun bagi calon penumpang KA Jarak Jauh, daripada telah vaksin, mereka termasuk harus menyatakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam / Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Supriyanto mengimbau pelanggan senantiasa menerapkan protokol kesehatan bersama wajib mengfungsikan masker sementara berada terhadap area stasiun maupun sementara perjalanan Kereta Api Bandara, menjaga jarak minimal 1 meter / mengikuti marka bersama penumpang yang lain / petugas, & melakukan pengecekan suhu.
Supriyanto menambahkan, pelanggan berusia terhadap bawah 12 thn tetap belum diizinkan melakukan perjalanan bersama kereta api. Sementara bagi pelanggan bersama kondisi kesehatan khusus / penyakit komorbid agak tak mampu divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter terhadap rumah sakit pemerintah.
"KAI Group bersama cara konsisten menerapkan protokol kesehatan ketat seperti kebijakan pemerintah & hanya mengizinkan pelanggan yg seperti persyaratan buat naik kereta api. Dengan demikian, dikehendaki semua layanan kereta api mampu tetap diandalkan oleh masyarakat terhadap masa pandemi Covid-19," kata Supriyanto.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menambahkan, mulai 8 September 2021, calon penumpang KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta - Solo, & KA Prambanan Ekspres wajib menyatakan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama bersama cara fisik (cetak), digital, / melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat naik kereta.
"Petugas termasuk bakal meminta pengguna buat menyatakan KTP / identitas yang lain guna dicocokkan bersama sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital," tambahnya.
Di masa pandemi ini, KAI Commuter memberlakukan protokol kesehatan ketat, yakni wajib memakai masker ganda, mencuci tangan sebelum & sesudah naik KRL serta menjaga jarak aman antarpengguna. Petugas termasuk melakukan penyekatan & pengaturan antrean terhadap stasiun buat mencegah kepadatan terhadap dalam KRL.
Aturan tambahan selama masa pandemi termasuk tetap berlaku, layaknya tak berbicara terhadap dalam kereta, lansia & pengguna bersama barang bawaan besar hanya diizinkan mengfungsikan KRL terhadap pukul 10:00 – 14:00 / terhadap luar jam-jam sibuk, serta anak usia terhadap bawah 5 thn (Balita) sementara belum diizinkan naik KRL.
Adapun guna menghindari potensi kepadatan, pengguna KRL disarankan bepergian terhadap luar jam-jam sibuk, yakni pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Pelanggan termasuk mampu memanfaatkan aplikasi KRL Access buat melihat keterangan kepadatan terhadap stasiun & posisi kereta terkini.
KAI Commuter termasuk mengimbau masyarakat beraktivitas semaksimal mungkin terhadap rumah buat menekan resiko penularan Covid-19. (rum)
(and_)