Hard News

Komplotan Pencurian Mobil Pick Up Didor di Klaten, Pelaku Warga Temanggung

Hukum dan Kriminal

11 Februari 2021 15:31 WIB

Komplotan pencurian mobil pick up di sejumlah daerah di Jawa Tengah (Jateng) berhasil dilumpuhkan Satreskrim Polres Klaten

KLATEN, solotrust.com - Komplotan pencurian mobil pick up di sejumlah daerah di Jawa Tengah (Jateng) berhasil dilumpuhkan Satreskrim Polres Klaten. Para pelaku mengincar mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan raya dengan menggunakan alat kunci leter T.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, Wawan Haryanto alias WH diketahui warga asal Temanggung, Jawa Tengah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah sesaat melakukan pencurian mobil pick up di sejumlah kota atau daerah di Jawa Tengah.



“WH kini dilumpuhkan petugas lantaran saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan. Sementara, Rizky Kurniawan alias Bombom warga asal Temanggung kini melarikan diri dan sedang dilakukan pengejaran oleh kepolisian Polres Klaten,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (11/02/2021).

Disebutkan, komplotan pencuri mobil pick up mengincar sasaran mobil yang terparkir di pinggir jalan. Sementara WH dan BM sudah berulang kali melakukan aksinya di sejumlah kota atau di daerah Jateng, yakni Boyolali, Kendal, Semarang, Salatiga, dan Klaten.

“Keduanya adalah warga asal Temanggung, Jawa Tengah. Satu orang kami amankan di wilayah Klaten,” jelas Kapolres.

Sementara di Klaten, komplotan pencuri mobil melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Juwiring pada Januari tahun ini.

“Di Kecamatan Juwiring pelaku ini terekam alat pengintai CCTV,” ucapnya.   

Petugas mengamankan sebanyak tujuh kendaraan dan kunci leter T. Pelaku sendiri sudah melakukan sembilan kali pencurian mobil pick up.

“Jadi, tersangka tersebut sudah berulang kali melakukan pencurian mobil dan sudah berulang kali masuk penjara. Jadi tersangka ini revidivis,” kata AKBP Edy Suranta Sitepu.   

Selain mengamankan satu tersangka di Klaten, petugas juga mengamankan empat tersangka lainnya dalam pencurian mobil. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polres Semarang, pasalnya barang bukti (BB) dan pencurian dilakukan di wilayah Semarang.

“Empat tersangka kami limpahkan di Polres Semarang karena BB dan melakukan aksi pencurian di Semarang,” ungkapnya.  

Sementara, tersangka WH mengaku melakukan pencurian mobil pick up lantaran mudah dijual di pasaran.

“Ya, kalau pick up mudah dijual. Ya karena butuh uang,” aku dia.  

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Jaka)

(redaksi)