Hard News

Vaksinasi Covid-19 bagi Pekerja Publik Dimulai Besok

Nasional

16 Februari 2021 09:53 WIB

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima suntikan dosis pertama vaksin Covid-19 (Foto: Humas/Jay)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah berencana memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua pada 17 Februari 2021. Vaksinasi tahap kedua ini diberikan bagi pekerja publik dan melanjutkan vaksinasi bagi kelompok lanjut usia (Lansia) di atas 60 tahun.

Program vaksinasi tahap kedua ini akan berlangsung mulai Februari dan diharapkan dapat selesai pada Mei 2021. Total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,5 juta orang, terdiri atas 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia.



Pekerja publik terdiri atas pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, dan pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran, dan tempat wisata).

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan sasaran yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi, sehingga sangat rentan terpapar virus Covid-19.

“Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit, serta membantu tenaga kesehatan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/02/2021), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Pemerintah memprioritaskan vaksinasi untuk guru agar membantu murid-murid yang tidak dapat belajar online atau virtual karena sejumlah keterbatasan dapat segera melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka.

TNI dan Polri serta kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas pemerintah karena memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan proses tracing atau penelusuran kontak. Dengan begitu, dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan sejak dini untuk menurunkan laju penyebaran virus.

Selain itu, pemerintah juga memprioritaskan pekerja transportasi publik, terdiri atas pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja TransJakarta dan MRT, sopir bus, kernet, bahkan kondektur, sopir taksi, dan juga ojek online.

Sebagai tahap awal vaksinasi bagi pekerja publik akan dilakukan kepada pedagang Pasar Tanah Abang, Rabu (17/02/2021). Dalam tahap awal ini, vaksinasi bagi pedagang pasar akan berlangsung selama enam hari dan menargetkan 55 ribu orang pedagang pasar di Tanah Abang.

Melihat besarnya target vaksinasi tahap kedua ini, pemerintah akan melakukan vaksinasi secara bertahap. Dimulai pada tujuh provinsi di Jawa dan Bali yang juga merupakan zona merah dengan jumlah pasien dan tingkat penyebaran tertinggi di Indonesia.

Sekira 70 persen kasus Covid-19 berada pada tujuh provinsi ini sehingga akan mendapatkan prioritas. Selain jumlah kasus tinggi, ketujuh provinsi ini juga merupakan daerah dengan banyak pemukiman padat sehingga laju penularan juga tinggi. Sisa 30 persen lainnya akan dibagikan ke provinsi lain.

“Kami meminta agar pemerintah daerah segera menghabiskan vaksin tahap 1 yang sudah didistribusikan sebelum kami mengirim pasokan berikutnya, mengingat vaksin ini ada batas kedaluarsanya, yaitu enam bulan,” ucap Maxi Rein Rondonuwu.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan kembali mengenai skrining vaksinasi Covid-19. Ia mengingatkan tekanan darah penerima vaksinasi Covid-19 tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg. Jadi selama tekanan darah kurang dari 180/110 mmHg, vaksinasi dapat diberikan.

Sementara bagi penyintas Covid-19, jika sudah tiga bulan dinyatakan negatif Covid-19 dapat diberikan vaksinasi. Selanjutnya untuk ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memerhatikan berapa lama menyusui.

Adapun bagi penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur, vaksinasi bisa langsung diberikan. Kemudian orang dengan HIV/AIDS selama minum obat teratur bisa diberikan vaksinasi Covid-19.

“Selain vaksin Covid-19, maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya. Misalnya kita mau vaksinasi Covid-19, tapi seminggu sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis, maka tentunya vaksinasi Covid-19-nya harus ditunda menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” tandas Siti Nadia Tarmizi.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya