Serba serbi

Mau Menginap di Hotel Saat Pandemi? Perhatikan Sejumlah Hal Ini

Tips & Trik

18 Februari 2021 09:24 WIB

Ilustrasi.

JAKARTA, solotrust.com- Pada situasi pandemi Covid-19, orang lebih disarankan berada di dalam rumah. Namun jika Anda terpaksa harus bepergian, bahkan hingga menginap di hotel, Anda wajib memerhatikan protokol kesehatan.

Demi memastikan keamanan masyarakat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyosialisasikan panduan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) dalam kegiatan pertemuan, insentif konvensi, dan pameran (MICE). Salah satu panduan yang disosialisasikan adalah panduan khusus tata cara menginap di hotel.



Trainer dari Kemenparekraf Aldo Lendy Sumolang menjelaskan hal yang tak boleh dilupakan saat menginap di hotel adalah pemakaian masker dan faceshield. "Dan selalu menerapkan jaga jarak aman minimal satu meter," kata dia  dalam paparan Panduan CHSE penyelenggaraan MICE di Hotel Niagara Parapat, Selasa (16/2/2021).

Di samping dua hal itu, Aldo mengatakan tamu harus rutin mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer  dengan menggunakan fasilitas yang telah disediakan hotel.

Bagi tamu yang ingin menggunakan fasilitas hotel, seperti kolam renang, pusat kebugaran dan restoran, kata Aldo, pastikan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas hotel agar kebersihan tetap terjaga.

Selain itu, pengunjung juga wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) di hotel, dan mengikuti proses simulasi penanganan bencana alam, kebakaran, dan penanganan kejadian Covid-19.

Bukan hanya untuk tamu, panduan juga berlaku untuk karyawan dan pengelola hotel. Pengelola wajib melakukan disinfeksi peralatan secara berkala dan  memberikan konfirmasi pihak manajemen hotel bila menemukan tamu yang mengalami gejala Covid-19.

Ada juga beberapa panduan khusus CHSE bagi pengelola hotel, yakni mengadakan pelatihan penerapan protokol kesehatan bagi karyawannya, meminta karyawan yang mengalami gejala Covid-19 tidak bekerja dan mengisi formulir self assessment risiko Covid-19 sebelum masuk kerja kembali serta meminta setiap orang yang memasuki hotel memakai masker.

Kemenparekraf telah menyediakan sertifikasi CHSE bagi pala pelaku industri pariwisata. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa pelaku industri wisata telah menerapkan standar protokol kesehatan sesuai panduan dari Kemenparekraf.

Menurut Aldo, secara psikologis, sertifikat ini bisa menunjang kepercayaan orang yang mau menginap di hotel.

"Sebagai orang awam, saat berkunjung ke hotel atau ke restoran kalau saya lihat ada terpampang sertifikat kepercayaan saya untuk membawa keluarga pasti akan berkelanjutan, dibandingkan dengan tidak melihat itu (sertifikat)," ujarnya. #teras.id

()