KARANGANYAR, solotrust.com- Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil menangkap tiga orang yang sedang asyik berpesta sabu saat pandemi covid-19 di wilayah Kebakramat, Kabupaten Karanganyar. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan dua paket sabu serta menahan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Kasubag Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko dalam rilisnya mengatakan, penangkapan tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat perihal tindakan mencurigakan di salah satu rumah warga di Kecamatan Kebakramat, Kabupaten Karanganyar. Di rumah tersebut terdapat dua orang laki-laki yakni inisial WI dan I keduanya warga Kecamatan Kebakramat, serta seorang perempuan inisial PJR warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Dari informasi warga setempat, kegiatan di rumah tersebut diduga mengarah pada aktivitas pesta narkoba. Menindak lanjuti tersebut, enam orang anggota Satnarkoba Polres Karanganyar melakukan pengintaian ketat. Dari hasil pengintaian itu diyakini bahwa penghuni rumah tersebut tengah berpesta narkoba dan Polisi pun langsung merangsek ke dalam rumah melakukan penggerebekan, 3 orang berhasil diamankan.
“Petugas mengamankan dua paket sabu berat 06 gram dan 08 gram dalam paketan plastik dan kini Polisi terus mengembangkan asal barang haram tersebut karena ketiga tersangka belum mau menyebutkan pemasoknya.” Katanya, Rabu (17/2/2021).
Iptu Agung Purwoko menambahkan, selain menyita dua paket sabu juga disita sebuah hand phone sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) subsider 127 (1) uu nomor 35 tahun 2019 tentang psikotropika dengan ancaman lebih dari lima tahun. (joe)
(wd)