Ekonomi & Bisnis

Restrukturisasi Kredit OJK Solo Tembus Rp18 Triliun

Ekonomi & Bisnis

4 Maret 2021 21:31 WIB

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto

SOLO, solotrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai restrukturisasi kredit perbankan berdampak positif dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan akibat pandemi Covid-19. Kebijakan restrukturisasi kredit perbankan pun diperpanjang dari Maret 2021 hingga Maret 2022.

"Dari POJK sendiri sudah diperpanjang restrukturisasinya sampai Maret 2022. Jadi perbankan masih diberikan kelonggaran relaksasi terkait dengan debitur-debitur terdampak Covid-19. Karena bagaimana pun Covid-19 belum tahu kapan selesainya, walau vaksin sudah diberikan ke masyarakat," ujar Kepala OJK Solo, Eko Yunianto kepada media, Rabu (03/03/2021).



Berdasarkan data OJK Solo, jumlah debitur industri jasa keuangan terdampak Covid-19 di Solo yang telah dilakukan restrukturisasi posisi 29 Januari 2021 mencapai 244.268 NoA (Number of Account) dengan nominal outstanding kredit lebih dari Rp18 triliun.

Debitur terdampak telah direstrukturisasi di Solo Raya, antara lain:
- 55 KC bank umum, 72 BPR dan 8 BPRS dengan Noa 165.240 dan outstanding Rp 15.774 miliar.
- Perusahaan pembiayaan dengan Noa 74.791 dan outstanding Rp 2.402 miliar.
- IKNB PT Pegadaian dengan Noa 3.458 dan outstanding Rp 78 miliar.
- IKNB PT Permodalan Madani dengan Noa 779 dan outstanding Rp 89 miliar.

Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur berpotensi mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya. Tujuan OJK merestrukturisasi kredit untuk meredam volatilitas pasar modal, membantu lembaga jasa keuangan dalam mitigasi risiko, dan membantu pelaku usaha melanjutkan kegiatan usaha di tengah pandemi.

Kebijakan restrukturisasi kredit dilakukan pihak bank, antara lain melalui penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Adapun syarat mengajukan restrukturisasi kredit pada bank, yakni debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit, dan debitur memiliki prospek usaha baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Selain restrukturisasi kredit, beberapa dukungan OJK terhadap program pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) meliputi pelaksanaan subsidi bunga, penjaminan UMKM dan korporasi, serta penempatan dana pemerintah untuk penyaluran kredit.

Menurut Eko, penempatan dana pemerintah untuk penyaluran kredit di Soloraya mencapai sekira Rp7,1 triliun yang sudah disalurkan Himbara dan Bank Jateng di Soloraya posisi Desember 2020. 

"Pemerintah kan sudah mengalokasikan lagi di APBN 2021, harapannya di tahun 2021 lebih dari itu," ujarnya.
Dukungan OJK terhadap program pemerintah PEN terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 yang menimbulkan risiko memengaruhi sistem keuangan, yakni debitur default (kredit macet), investor outflow, risiko likuiditas, dan risiko permodalan.

(redaksi)