SOLO, solotrust.com - Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali meluluskan doktor baru. Auliya Khasanofa, saat ini tercatat sebagai Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) berhasil menjalani ujian promosi doktor di Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) UMS pada Rabu (17/03/2021).
Melalui disertasi berjudul “Sistem Pemilihan Presiden Indonesia Berdasarkan Permusyawaratan Perwakilan,” Auliya Khasanofa mengungkapkan, sistem pemilihan presiden Indonesia di era reformasi pascaamandemen 2004-2019 adalah liberal.
"Disebut liberal karena pada sistem tersebut telah menghilangkan lima aspek permusyawaratan perwakilan yang menjadi karakter permusyawaratan Indonesia. Sistem pemilihan presiden Indonesia pascaamandemen malah mentranpalasi hukum dari sistem pemilihan presiden Amerika Serikat yang mana hal tersebut telah diatur dalam pasal 6A dan pasal 22E UUD NRI Tahun 1945," paparnya.
Menurut Auliya Khasanofa, ada lima aspek dalam konsep sistem pemilihan presiden berkarakter ke-Indonesiaan permusyawaratan yang justru dikesampingkan. Adapun lima aspek itu, yakni kesepakatan, kebersamaan, keterbukaan, kekeluargaan dan keterwakilan.
Pertama, kesepakatan. Menurutnya, aspek ini sebagai kekuatan dari mufakat dalam permusyawaratan. Aspek kedua, yakni kebersamaan. Ia mengartikan kebersamaan di sini merupakan usaha dilakukan bangsa merdeka guna mewujudkan keinginan bersama meninggalkan semua sistem, termasuk pemilihan presiden dilaksanakan penjajah (dekolonisasi) dengan menjalankan tradisi bernegara Indonesia.
Aspek ketiga ialah keterbukaan. Dalam hal ini diartikan keterbukaan bagi seluruh warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Aspek keempat adalah kekeluargaan, utamanya ditujukan untuk kemaslahatan bangsa dalam mencapai tujuan nasional sesuai pembukaan UUD 1945. Aspek kelima, yakni keterwakilan.
"Keterwakilan dari multikultural bangsa Indonesia, yakni melalui bhineka tunggal ika yang termanifestasi dalam suatu perwakilan dengan kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara, berasal dari pemikiran perumus asli UUD 1945, yakni MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat dengan sistem pemilihan presiden tidak langsung," tukas Auliya Khasanofa. (awa)
(redaksi)