Hard News

Larang Mudik, Menhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Nasional

8 April 2021 10:36 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memberikan keterangan pers setelah mengikuti Rapat Kabinet Paripurna bersama Presiden, Rabu sore (7/4). (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Kabinet RI)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah secara resmi mengeluarkan larangan mudik 2021 yang berlaku mulai tanggal 6 mei – 17 mei 2021. Kementerian Pehubungan tengah menyiapkan aturan pengendalian transportasi untuk dukung larangan mudik tersebut.

Dalam keterangan pers usai rapat kabinet paripurna bersama Presiden di Jakarta, Rabu (7/4) sore, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menjelaskan pihaknya tengah mengatur berbagai jalur transportasi baik jalur darat dan laut.



Untuk pengendalian transportasi darat, Menhub berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik.

“Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” ujarnya.

Sementara untuk transportasi laut, pihaknya hanya memberikan secara terbatas, yakni pada mereka yang dikecualikan dalam pelarangan mudik oleh Pemerintah.

Layanan kereta api juga akan dikurangi dan nantinya hanya akan menyediakan layanan Kereta Api Luar Biasa dengan beberapa rute kereta api.

Berdasarkan data yang diperoleh dari periode libur natal hingga tahun baru pada januari lalu, akibat pergerakan masyarakat secara masif, telah terjadi lonjakan kasus aktif COVID-19. Bahkan terjadi pula lonjakan kasus kematian tenaga medis hingga lebih dari 100 orang.

Saat ini banyak negara diberbagai benua seperti Amerika Serikat dan Eropa tengah mengalami gelombnag ketiga kasus aktif COVID-19.

()