Hard News

Wow Pegawai KPK Nekat Curi Barbuk Emas 1.900 Gram

Hukum dan Kriminal

8 April 2021 16:19 WIB

ilustrasi emas batangan. (Foto: stockphoto)

JAKARTA, solotrust.com - Seorang pegawai KPK berinisial IGAS harus menghadapi sidang karna melanggar kode etik.  IGAS telah diadili oleh Dewas KPK secara etik dan telah diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.

Pasalnya pegawai KPK tersebut nekat mencuri barang bukti berupa emas batangan seberat 1.900 gram yang ditaksir bernilai milyaran rupiah.



Kejadian ini seolah mencoreng kredibilitas lembaga pembasmi rasuah di Indonesia. IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan menyimpan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Oleh karena itu, IGAS bisa leluasa mengambil barang bukti.

Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan emas batangan yang diambil oleh IGAS nantinya akan dilelang Namun sebagian emasitu  yang sudah digadai oleh IGAS senilai Rp 900 juta.

"Nah, sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini digadaikan, nggak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan, nantinya juga mungkin digadaikan. Kita tidak tahu. Tapi, waktu diketahui, sebagian yang digadaikan," ucap Tumpak.

Tumpak menambahkan IGAS nekat menggadaikan emas curian ini karena dirinya terlilit hutang atas usaha forex yang dijalankannya.

(zend)