JAKARTA, solotrust.com - Masyarakat nampaknya harus menunda keinginan pulang kampung tahun ini. Pasalnya Pemerintah telah resmi melarang mudik 2021 yang berlaku mulai 6 – 17 Mei. Berdasarkan survey yang dilakukan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) diperkirakan lebih dari 27 juta orang akan nekat mudik tahun ini.
Untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik, Kemenhub bersama Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan jajaran terkait akan melakukan penyekatan di berbagai titik baik di jalur darat, laut dan udara.
Korlantas sudah menyiapkan 333 titik penyekatan yang membentang dari Lampung sampai Bali. Jumlah penyekatan yang cukup banyak ini diharapkan tidak ada lagi warga yang nekat mudik dan lolos dari penjagaan petugas.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi travel yang membandel. Salah satunya dengan mengawasi jalur tikus. Rudy juga berpesan kepada pengusaha travel untuk menaati peraturan pemerintah dan tidak mengangkut penumpang saat larangan mudik berlaku. Akan ada sanksi tegas bagi pelaku travel yang nekat mudik lewat jalur alternatif.
“Ya ditindak tegas, sita, dan tahan kendaraan,” ujar Rudy.
Berkaca pada tahun lalu, Polda Metro Jaya telah mengamankan lebih dari 200 kendaraan travel yang berusaha menyelundupkan 1.113 orang pemudik pada Larangan Mudik 2020. Pelaku travel ini menetapkan harga lebih dan mencoba mengelabuhi petugas lewat jalur tikus.
(zend)