Hard News

Polisi tetapkan 5 Tersangka Rapid Test Daur Ulang Di Medan

Hukum dan Kriminal

30 April 2021 14:04 WIB

polda Sumatera Utara tetapkan 5 tersangka kasus penggunaan alat rapid test antigen daur ulang, Medan, Kamis (29/4). (Foto: Dok. Polri)

MEDAN, solotrust.com - Polda Sumatera Utara telah mengungkap kasus penggunaan alat rapid test antigen daur ulang yang dilakukan oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.



PM merupakan seorang Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini. Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.

Dalam aksinya, keempat tersangka lainnya dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu. Mereka mendaur ulang penggunaan stik swab antigen yang dicolokkan ke hidung.

"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat Covid-19 antigen," jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (29/4) dikutip dari tribratanews.

Proses daur ulang stik swab bekas itu dilakukan di laboratorium Kimia Farma Medan.

Aksi tersebut dilancarkan sejak Desember 2020 dan diperkirakan ada 9000 orang yang menggunakan stik swab bekas itu.

Panca menambahkan pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan motif keuntungan pribadi. Hingga kini para tersangka berhasil meraup untung milyaran rupiah.

“Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Panca.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

()