Hard News

Nyolong Motor di Sawah, Sigit Diringkus Polisi

Hukum dan Kriminal

5 Mei 2021 16:31 WIB

Sigit Indrawan alias BG (25), pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah persawahan Desa Trasan Kecamatan Juwiring, Klaten berhasil diringkus polisi (Dok. solotrust.com/jaka)

KLATEN, solotrust.com - Sigit Indrawan alias BG (25), pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah persawahan Desa Trasan Kecamatan Juwiring, Klaten berhasil diringkus kepolisian setempat.

Ia menjalankan aksinya pada Kamis (29/04/2021) siang silam dengan mengincar kelengahan korban Sarindi (50) yang saat itu tengah mengairi persawahannya.



Kapolsek Juwiring, Iptu Sumardi, mengatakan pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor milik korban karena saat diparkir kunci kontak tidak dicabut. Selain itu, lokasi kejadian berada di tengah jalan persawahan sepi dan korban sedang membelakangi lokasi parkir yang berjarak lebih kurang 30 meter.

Korban memarkirkan sepeda motornya menghadap ke arah Timur dan kunci kontak masih menempel atau tidak dicabut. Kendaraan itu kemudian ditinggal untuk mengecek perairan sawah.

“Saat saksi menoleh, sepeda motor miliknya telah dibawa pergi oleh seorang laki-laki dengan menggunakan jaket jumper warna hitam ke arah Barat menuju jalan DPU Trasan-Mrisen dan lurus ke arah Kaliwingko Delanggu,” kata Kapolsek, Rabu (05/05/2021).

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Juwiring. Kini pelaku diancam pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. (Jaka)

(and_)