KLATEN, solotrust.com - Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono berjanji tidak akan memberi ruang terhadap para penambang galian C di wilayah Klaten yang tidak memiliki izin (ilegal). Menurutnya, ada satu kasus penambang ilegal yang sedang diproses dan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
"Kami tidak segan-segan dengan penambangan galian C yang tidak mengantongi izin resmi. Ada satu penambang yang bakal kami serahkan di Kejari," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Sabtu (3/2/2018).
Dikatakannya, Polres Klaten terus berupaya melakukan penegakan hukum termasuk dalam penindakan para penambang ilegal. Pihaknya juga mengaku, saat ini telah merangkul masyarakat sampai ke desa-desa diminta untuk melaporkannya bila menemukan penambangan tanpa izin resmi.
“Kami pesan terhadap warga, laporkan ke polisi bila mengetahui penambangan ilegal. Jangan sampai warga malah mendukung penambangan yang tidak memiliki izin resmi," tegasnya.
Dia menambahkan, terkait kasus penambangan ilegal di Kecamatan Jatinom, satu tersangka ditetapkan atas nama JP yang berperan sebagai pendana atau sutradara dan sekaligus pemilik alat berat.
“Saat itu ruang tahanan penuh, JP kita titipkan di Polda, intinya karena aktivitas penambangan tidak berizin kita tindak meskipun ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membekinginya,” terangnya.
Kapolres mengatakan, sejauh ini baru ada sembilan pemegang surat izin penambangan galian C. Jika ada pihak lain yang melakukan penambangan itu berarti ilegal dan harus ditindak tanpa tebang pilih.
"Meskipun begitu kami terus melakukan pembinaan kepada pemegang izin para penambang itu," tandasnya. (joko)
(way)