Hard News

Masyarakat Peduli Lahan Halal Surakarta Klaim Lahan Sriwedari Dimenangkan Ahli Waris

Jateng & DIY

5 Februari 2018 16:11 WIB

Peletakkan batu pertama pembangunan Masjid Taman Sriwedari Surakarta (MTSS).

SOLO, Solotrust.com - Meski peletakkan batu pertama pembangunan Masjid Taman Sriwedari Surakarta telah dilakukan, Senin (5/2/2018). Namun pembangunan di lahan bekas Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari itu kembali menuai protes. Kini sejumlah warga yang menamakan diri Masyarakat Peduli Lahan Halal Surakarta (Malaka) memprotes protes acara peletakan batu pertama di lahan seluas 17.200 meter persegi itu.

"Pembangunan bangunan apapun di tanah Sriwedari ini berpotensi menimbulkan masalah di masa yang akan datang. Ahli waris yang sah di tanah tersebut adalah atas nama Wiryodiningrat," ujar Ketua Malaka, Ahmad Sigit kepada wartawan, Senin.



Menurutnya, pendirian bangunan masjid hendaknya berada di lahan bebas sengketa. Selama ini, Pemkot mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka. Ahmad mengatakan, Pemkot sudah kalah di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait sengketa lahan tersebut.

"Mengingat, hingga di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Pemkot Surakarta kalah, dan sudah diputuskan bahwa lahan yang akan dibangun masjid ini sah milik ahli waris Wiryodiningrat," ungkap dia.

Ahmad mengatakan Pengadilan Negeri Surakarta juga telah mengabulkan permohonan eksekusi dari ahli waris Wiryodiningrat untuk lahan tersebut dengan alasan telah berkekuatan hukum tetap.

"Semua bukti dan saksi baik ahli waris dan Pemkot Surakarta sudah diuji di pengadilan. Dan akhirnya dimenangkan ahli waris Wiryodiningrat," ungkap dia.

Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo menegaskan bahwa keputusan pemkot untuk membangun MTSS tidak menyalahi aturan dan sudah sesuai prosedur. Menurutnya, lahan seluas 17.200 meter persegi yang digunakan untuk membangun masjid tersebut telah sah digunakan karena pemkot telah mengantongi izin dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Dirinya berharap kedepan tidak lagi ada masyarakat yang salah mengerti terkait hal ini.

"Kita nggak semena-mena. Tanah ini HP 40 milik Pemkot. Kita ini mau bangun masjid harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) nya. Nah, untuk mendapatkan IMB, harus ada sertifikat ini, kalau tak ada sertifikatnya, ijinnya tak mungkin keluar," tegas Rudy. (vin)

(wd)