BOYOLALI, solotrust.com - Polres Boyolali telah menetapkan dua tersangka terkait tragedi kecelakaan air terbaliknya perahu wisata di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
“Kami dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS (13) selaku juru mudi perahu dan Kardiyo (52), pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali,” kata Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, dalma gelar kasus di Mapolres Boyolali, Selasa (18/5).
Dilansir Antara, Kapolres memaparkan sudah ada lebih dari 15 saksi yang dimintai keterangan dari dua tersangka, pengurus karang taruna, sejumlah perangkat Pemerintah Desa Wonoharjo dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai dan sejumlah penumpang selamat.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah perahu motor warna putih berbahan fiberglass ukuran panjang 61 meter, lebar 1,8 meter dan tinggi lambung 0,6 meter dengan mesin perahu merek Yahama Enduro 25 PK, empat pasang sandal, 14 buah sandal, satu potong jaket jumper warna abu-abu dan kerudung warna coklat.
Tersangka GTS sang juru mudi akan dijerat dengan pasal 359 KUHO yaitu tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung akan dijerat dengan pasal 761 Undang-Undang RI No. 35/2014 dan UU No. 23/20021 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksplotiasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 200 juta dan atau Pasal 359 KUHP.
Polres Boyolali telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang telah menewaskan 9 orang tersebut.
“Kami belum menahan kedua tersangka dan GTS saat pemeriksaan harus didampingi pihak Bapas dan penasihat hukumnya,” kata Kapolres.
()