Hard News

PNS Tersangkut Jual Beli Vaksin Covid-19 Diusulkan Dipecat

Nasional

22 Mei 2021 11:25 WIB

Vaksin Covid-19 (Foto: Humas Setkab/Oji)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara. Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/05/2021) pagi, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Tjahjo Kumolo berharap agar penegakan hukum tegas bagi ASN terbukti melakukan tindak pidana sehingga dapat menimbulkan efek jera.

“Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tambahnya.

Menteri PANRB juga menyesalkan adanya oknum ASN mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.

“Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh, bukan bersikap sebaliknya,” tegasnya.

Lebih jauh, Tjahjo Kumolo menekankan agar para ASN bertindak dan berperilaku sesuai ketentuan hukum berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait untuk dilakukan proses pemeriksaan, sebagaimana ketentuan berlaku. Selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.

(and_)