Hard News

Polres Indramayu Tangkap Pengedar Upal Rp 11,5 Miliar

Hukum dan Kriminal

24 Mei 2021 11:18 WIB

Polres Indramayu tangkap 4 tersangka pengedar uang palsu, Minggu (23/5/). (Foto: Antara/Dedhez Anggara)

INDRAMAYU, solotrust.com - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu telah menangkap 4 orang tersangka pengedar uang palsu. Keempat tersangka yakni CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.

Pihak kepolisian mengungkapkan masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri, seperti  CAR dan SAM merupakan pengedar sedang GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.



“Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya,” kata Kapolres Indramayu KBP Hafidh S. Herlambang di Indramayu, Minggu (23/5).

Dilansir Antara, terbongkarnya kasus uang palsu ini berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, dimana didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total seniali Rp 11,5, uang tunai Rp 1,1 juta hasil penjualan uang palsu dan 55 hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong. Dua buah karung yang berisi 49 lembar uang Canada yang belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika dan satu bundel uang dolar Singapura juga turut diamankan.

“Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam,” kata Hafidh

Menurut pengakuan para tersangka mereka sudah membuat uang palsu sebanyak Rp 24 miliar lebih sejak Januari 2020. Diperkirakan Rp 12,5 miliar kemungkinan sudah beredar luas.

“Dari pengakuan tersangka sudha membuat uang palsu Rp 24 miliar, namun saat kita geledah hanya menemukan Rp 11,5 miliar,” tuturnya.

Uang palsu senilai satu miliar rupiah dijual seharga 5 juta rupiah kepada warga kampung dan saat ini identitasnya masih diselidiki.

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp 100 miliar.

(zend)