Ekonomi & Bisnis

KPP Madya Surakarta Resmi Beroperasi, Layani 1.783 WP

Ekonomi & Bisnis

25 Mei 2021 10:05 WIB

KPP Madya Surakarta resmi beroperasi, Senin 24 Mei 2021.

SOLO, solotrust.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan KPP Madya Surakarta (Solo) secara virtual pada Senin (24/05/2021). Menandai beroperasinya KPP Madya Surakarta sebagai salah satu unit instansi vertikal DJP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Pembentukan KPP Madya ini terencana dan tertuang dalam PMK-184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.



Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menjelaskan secara garis besar pembentukan KPP Madya Surakarta sebagai salah satu unit instansi baru, tidak menambah unit yang ada. Melainkan mengubah KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta.

"Semula di Jateng tidak punya KPP Madya, sekarang ada KPP Madya Surakarta, mengkonversi KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta," ujarnya saat jumpa pers usai peresmian KPP Madya Surakarta, Senin (24/05/2021).

KPP Madya Surakarta akan mengadministrasikan wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-116/PJ/2021, yakni wajib pajak yang memiliki kontribusi penerimaan terbesar. Sementara pengadministrasian wajib pajak di KPP Pratama Purworejo dialihkan ke KPP Pratama Kebumen.

Untuk wajib pajak yang dipindahkan pengadministrasiannya ke KPP Madya Surakarta dimaksudkan agar dapat diberikan pelayanan lebih baik lagi, sehingga diharapkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dapat meningkat. Demikian pula untuk wajib pajak yang pengadministrasiannya tetap berada di KPP Pratama. 

"Jumlah wajib pajak yang terdaftar dan secara resmi telah teradministrasikan di KPP Madya Surakarta berdasarkan KPP tempat terdaftar sebelumnya dan berdasarkan jenis sektor usahanya, sejumlah 1.783 WP," imbuhnya.

Wajib pajak yang dipindahkan pengadministrasiannya ke KPP Madya Surakarta tidak hanya berasal dari KPP di Kanwil DJP Jawa Tengah II saja. Namun juga berasal dari KPP di luar wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II yang lokasi usahanya berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Adapun untuk jumlah wajib pajak berdasarkan asal KPP, komposisinya paling banyak berasal dari KPP Pratama Surakarta sejumlah 431 wajib pajak, kemudian disusul oleh KPP Pratama Karanganyar sejumlah 226 wajib pajak dan KPP Pratama Sukoharjo sejumlah 208 wajib pajak.

Berdasarkan jenis sektor usaha, paling banyak didominasi sektor Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah 716 wajib pajak. Posisi kedua, sektor Industri Pengolahan sejumlah 424 wajib pajak serta sektor Kegiatan Jasa Lainnya sejumlah 150 wajib pajak.

Komposisi ini disusun berdasarkan analisis dan pertimbangan lainnya dari Kantor Pusat DJP. Sehingga tidak ada intervensi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam penetapan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Surakarta sesuai KEP-116/PJ/2021. (rum)

(and_)