WONOGIRI, solotrust.com- Kepolisian Resort Wonogiri berhasil menggagalkan upaya pencurian kayu jenis sono keling di wilayah hutan Eromoko, Wonogiri pada jumat (28/5/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Awalnya anggota Polres Wonogiri telah mendapat informasi bahwa ada pengangkutan kayu sono hasil penebangan tanpa ijin di kawasan hutan negara (Perhutani) wilayah Kecamatan Eromoko. Selanjutnya anggota Reskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, benar terjadi pengangkutan kayu jenis sono yang diambil dari kawasan hutan perhutani di wilayah Kecamatan Eromoko. kemudian anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, setelah sampai di Jalan Raya Wuryantoro – Manyaran, Kecamatan Wuryantoro, petugas Kepoolisian berhasil mengamankan Aji Hermawan Prasetyo, Joko Purnomo, Suyanto, Sholikhin, Sutino, Parso, Juwardi dan Joko Kuncoro.
Dari keterangan terduga pelaku, kayu sono tersebut di dapat dari wilayah Kecamatan Eromoko, kemudian petugas menggamankan juga barang buktinya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Wonogiri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan satu unit kbm truk mitsubshi colt diesel nopol AD-1312-MB warna bak merah dan kabin warna kuning, berisi 134 batang kayu jenis sono keeling, gergaji 3 buah dan uang tunai Rp 20 juta.
“Upaya ilegal loging ini bisa diendus berkat kerja cepat Tim Resmob dan informasi masyarakat yang akurat.” Ujar Kapolres Wonogiri AKBP C. Tobing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersanka berjumlah 8 orang ini akan diancam dengan hukuman 10 tahun penjara denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara itu tersangka mengaku baru pertama ini terlibat kasus pencurian kayu sono keling. Awalnya kayu yang ambruk itu dikira tidak bermasalah hukum walau didapat dari hutan. (noto)
(wd)