KLATEN, solotrust.com - Kasus pencurian mobil Brio di Perum Griya PNS Tegalrejo, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Klaten berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Klaten.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah J (47), D (32) dan T (42). J selaku otak pencurian merupakan warga Sleman, sedangkan D dan T bertindak sebagai eksekutor pencurian adalah warga Jakarta Timur. Diketahui, korban dan pelaku sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga, yakni sepupu. Korban sering meminta bantuan tersangka menyetir mobil Brio miliknya.
“Motifnya sendiri merupakan dendam ataupun benci terhadap korban karena pelaku J pernah memiliki hubungan terlarang dengan istri korban," katanya kepada solotrust.com di Mapolres Klaten, Jumat (05/06/2021).
Dijelaskan, J yang sering diminta bantuan oleh korban untuk menyetir mobil Brio miliknya timbul niat jahat setelah hubungan terlarangnya diputus oleh istri korban. Saat itu J ingin memberikan pelajaran dengan mengambil mobil korban dengan cara membuat kunci duplikat.
Lanjutnya, tersangka mengetahui jika korban sedang berada di rumah sakit bersama istrinya dan rumah dalam keadaan kosong. Saat itulah pelaku J menghubungi tersangka D dan T untuk membantu mengambil mobil korban yang berada di dalam garasi rumah dengan imimg-iming imbalan sebesar Rp15 juta.
"Betul, saudara J adalah salah satu pelaku ditemani atau bersama-sama dengan J dan T. Modusnya pelaku menduplikat kunci mobil korban dan pada saat situasi tertentu di mana pada saat itu pelaku menyuruh D dan T untuk hadir dengan dibiayai sebesar Rp15 juta," ujarnya.
Dengan kunci duplikat, tersangka D dan T berhasil menghidupkan mobil dan mengeluarkan dari rumah korban. Selanjutnya di dekat rumah korban para tersangka mengganti pelat mobil asli dengan pelat yang telah dipersiapkan sebelumnya agar tidak dikenali. Mobil kemudian berhasil dibawa di wilayah Jakarta hingga akhirnya bisa diamankan pihak Polres Klaten
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (jaka)
(and_)