Hard News

2 Tersangka Pemalsu Kartu Vaksin di Klaten Diciduk Polisi

Hukum dan Kriminal

13 Agustus 2021 10:23 WIB

Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengamankan pelaku pembuatan kartu sertifikat Covid-19 palsu di wilayah Kecamatan Wedi, Klaten

KLATEN, solotrust.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pembuatan kartu sertifikat Covid-19 palsu di wilayah Kecamatan Wedi, Klaten.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan di media sosial terkait beredarnya sertifikat vaksin palsu. Dari laporan tersebut, Sat Reskrim melakukan penyelidikan," jelas Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (12/08/2021).



Dijelaskan, gerak cepat jajaran Sat Reskrim Polres Klaten akhirnya membuahkan hasil dengan diringkusnya dua pelaku berinisial YNH dan EP. Keduanya merupakan warga Klaten.

Sementara, YNH dan EP dalam aksinya mempunyai peran berbeda. YNH bertugas mencari pemesan kartu vaksinasi palsu melalui media sosial, sedangkan EP bertugas membuat dan mencetak kartu.

"Tanggal 23 Juli kami mengamankan dua tersangka. Diduga pelaku yang men-share informasi termasuk yang membuat dan mengedit fotokopi KTP dari pelanggan yang akan membuat vaksin palsu tersebut," ungkap dia.

Adapun untuk mencari pelanggan, lanjutnya, tersangka YNH menjanjikan bisa membuat kartu sertifikat vaksin, meskipun mereka belum pernah melakukan vaksin, baik dosis pertama maupun dosis kedua. Para tersangka membuat kartu vaksinasi palsu dengan bermodal kemampuan edit gambar.

Sementara, menurut pengakuan tersangka mereka menarik tarif bervariasi mulai Rp30 ribu hingga Rp70 ribu per kartu.

"Jadi dia bisa mengedit, bahkan barcodennya untuk mencetak kartu vaksin tersebut," jelas Kasat Reskrim.

Dari kejadian itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 14 kartu vaksinasi palsu Covid-19, seperangkat komputer, alat pemotong kertas, dan empat buah telepon seluler.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP  tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara. (jaka)

(and_)