Solotrust.com - Sebanyak 29.916 calon jemaah haji asal Jawa Tengah (Jateng) dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci, Mekkah, menyusul adanya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Mustaim Ahmad meminta kepada para calon jemaah untuk menerima keputusan pemerintah, mengingat pertimbangan pembatalan pemberangkatan untuk menjaga kondisi kesehatan, khususnya calon jemaah lanjut usia (Lansia).
“Ini sudah kita persiapkan dan tadi sudah mendapat penegasan dari DPR bahwa kita sudah menyiapkan itu semua, tapi karena pandemi belum berakhir, Saudi belum juga memberikan keputusan tentang ini, maka pemerintah merasa perlu segera mengambil keputusan ini agar semua menjadi jelas dan langkah-langkah yang diambil bisa dipertanggungjawabkan,” kata Mustaim.
Dari total 39.377 calon jemaah yang mengurus pemberangkatan ibadah haji, 29.916 di antaranya telah melunasi biaya ibadah haji sejak 2020 sebanyak Rp36 juta. Meski batal berangkat, calon jemaah haji tidak perlu khawatir akan dana haji. Pemerintah memberikan pilihan pada calon jemaah haji untuk mengambil setoran awal maupun dana pelunasan hingga tahun pemberangkatan 2022.
Apabila calon jemaah haji hanya mengmabil dana pelunasan saja dan tetap menaruh dana setoran awal di bank yang ditetapkan, calon jemaah haji tetap terdaftar dan mendapat kesempatan berangkat pada 2022. Dengan adanya penundaan ini, daftar antrean calon jamaah haji akan semakin panjang hingga 29 tahun.
“Karena mundur dua tahun, kalau saat ini kita mendaftar, maka antreannya menjadi 29 tahun di Jawa Tengah,” tambahnya.
Menurut data yang diperoleh solotrust.com, lebih dari 23 ribu calon jemaah haji yang telah mendapatkan vaksinasi. Seluruh persiapan juga telah dilakukan pemerintah, namun kondisi pandemi yang membuat pemerintah dua kali membatalkan keberangkatan ibadah haji. (vit)
(and_)