Serba serbi

Sudah Siap Kerja? Yuk Buat Kartu Kuningmu Dulu, Gampang!

Tips & Trik

26 Juni 2021 07:17 WIB

Ilustrasi kartu kuning (Unsplash)

SOLO, solotrust.com – Bagi para pencari kerja, nama kartu kuning sudah terdengar familier sebagai salah satu syarat administrasi. Kartu yang sekarang sudah berwarna putih ini sebenarnya bernama kartu Antar Kerja 1 (AK-1).

Staf Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker Perin) Solo bagian Pengantar Kerja, Estie Susanti menjelaskan, kartu AK-1 adalah bukti seorang pencari kerja terdaftar dalam Dinas Ketenagakerjaan.



“Ketika seseorang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja terkait, dia punya hak untuk difasilitasi. Dapat lowongan kerja dan sebagai data yang memang kita fokuskan untuk ditempatkan,” terangnya kepada solotrust.com, Rabu (23/06/2021).

Saat seseorang telah berusia di atas 18 tahun, sudah tidak menempuh sekolah, dan siap memasuki dunia kerja, diwajibkan mendaftar kartu Antar Kerja di Dinas Tenaga Kerja setempat. Pembuatan kartu bisa dilakukan secara offline maupun online.

Pembuatan KA-1 secara offline dilayani di kantor Disnaker Perin Solo setiap Senin hingga Jumat. Pencari kerja cukup membawa fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4, dan fotokopi pelatihan/kursus jika ada. Setelah itu akan dilakukan proses input data dan pencetakan kartu AK-1. Keseluruhan proses dipastikan tidak memakan waktu lama.

“Sebenarnya simpel, cepat, nyaman. Kita sudah bereformasi banyak di pelayanan. SOP (standard operational procedure) kami maksimal 15 menit sudah selesai,” tegasnya.

Namun, pembuatan kartu AK-1 juga dapat dilakukan secara online, bahkan terdapat beberapa platform yang bisa dipakai. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyediakan website karirhub.kemnaker.go.id yang menyediakan informasi lowongan pekerjaan dan pembuatan kartu AK-1 online.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah juga memiliki website bernama e-Makaryo berisi informasi ketenagakerjaan tingkat provinsi di bursakerja.jatengprov.go.id. Bahkan, Disnaker Perin Solo telah menyediakan input data pencari kerja secara online di situs ketenagakerjaan disnakerperin.

Pendaftar cukup memilih salah satu websitenya. Setelah finalisasi dapat melakukan cetak kartu dengan mendatangi kantor Disnakerperin. Hal yang berbeda dari masing-masing website adalah jangkauannya.

Jika mendaftar lewat website Disnaker Perin Solo, pencetakan kartu hanya dapat dilakukan di Solo. Sedangkan jika mendaftar melalui Disnakertrans Jateng, dapat melakukan pencetakan di berbagai kota di Jawa Tengah. Begitu pula pada pendaftaran di website Kemnaker yang tingkatnya se-Indonesia.

“Kalau yang karirhub, itu fully online. Meskipun kamu KTP Solo, kamu bisa nyetak (kartu AK-1) di Jakarta, di mana pun karena semua sudah integrated,” jelasnya.

Masa berlaku kartu ini adalah dua tahun sejak diterbitkan. Dengan syarat setiap enam bulan sekali harus memberikan update status pekerjaan, sehingga tiap kartu selama masa aktif terdapat tiga kali perpanjangan untuk update status.

“Begitu sudah dapat kerja, ya kartunya akan ditutup karena sudah bukan pencari kerja. Nanti masuknya ke laporan penempatan. Kalau akan mencari kerja lagi, baru membuat lagi,” pungkasnya.

Keseluruhan proses pelayanan tidak dipungut biaya. Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah kembali menegaskan hal itu.

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (19/06/2021).

Tingkat permintaan kartu AK-1 diakui Estie tidak  mengalami peningkatan siginifikan akibat pendemi Covid-19. Namun dijelaskan jumlah pencari kerja di 2020 meningkat sebanyak 200 persen dari 2018. Dengan begitu selisih pencari kerja pada 2018 dan 2020 sekira 10 ribu orang. (zend/azizah/azmi)

(and_)