Ekonomi & Bisnis

Kemenperin Imbau Lembaga Negara dan Swasta Belanja Produk IKM Lokal

Ekonomi & Bisnis

26 Juni 2021 00:33 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa/Google)

SOLO, solotrust.com - Kementerian, lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta diimbau memprioritaskan belanja produk-produk dalam negeri, terutama produk Industri Kecil Menengah (IKM).

Hal itu diserukan Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita saat berdialog dengan para peserta Bimbingan Teknis Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di AK Tekstil Solo baru-baru ini.



"Hukumnya wajib bagi kementerian, lembaga, BUMN, dan swasta untuk membeli produk-produk tersebut melalui e-catalog," ujarnya.

Apalagi Presiden Joko Widodo sering menekankan agar anggaran pemerintah diprioritaskan untuk belanja dalam negeri. Diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional P3DN diketuai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan beranggotakan seluruh menteri serta kepala lembaga.

"Saya sendiri sebagai menteri perindustrian ditunjuk bapak presiden sebagai ketua harian," kata Agus Gumiwang Kartasasmita.

Tugas Tim Nasional P3DN, antara lain memantau penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan, melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim P3DN, melakukan promosi dan sosialisasi produk dalam negeri, mengawasi implementasi konsistensi nilai TKDN, dan mengoordinasikan penyelesaian masalah terkait penghitungan nilai TKDN.

Selain itu, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan pemberdayaan industri dalam negeri melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

"Hal yang perlu saya garis bawahi dalam peraturan ini, di antaranya adalah Pasal 86 yang mengatur produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, termasuk satuan kerja perangkat daerah," jelasnya.

Badan usaha (BUMN, BUMD, dan swasta) juga wajib menggunakan produk dalam negeri jika pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

“Kewajiban penggunaan produk dalam negeri bagi semua entitas yang disebutkan, dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri yang ditunjukkan dengan nilai TKDN,” ujar Agus Gumiwang Kartasasmita. (rum)

(and_)