Solotrust.com - Ketua Pelaksana Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Noor Achmad dalam siaran pers di Semarang, Jumat (03/07/2021), memastikan kegiatan peribadahan dan wisata religi akan ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli mendatang. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Wali Kota Semarang.
“MAJT senantiasa mematuhi keputusan dan kebijakan pemerintah,” katanya dilansir dari Antara, Sabtu (03/07/2021).
Pengelola MAJT masih tetap membuka layanan penggunaan convention hall untuk kegiatan pernikahan. Namun dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat dan pembatasan maksimal 30 orang tamu yang datang.
“Pokoknya yang dilarang kita patuhi, yang dibolehkan kita maksimalkan,” tegasnya.
Terdapat 13 daerah di Jawa Tengah termasuk ke dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk per pekannya. Lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per pekannya dirawat di rumah sakit dan lebih dari lima per 100 ribu penduduk per pekannya dinyatakan meninggal karena terkonfirmasi Covid-19.
Adapun ke-13 daerah itu di antaranya adalah Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang. (zulfa)
(and_)