SEMARANG, solotrust.com - Sebanyak 500 lapak di pasar Johar bagian selatan telah dibuka kembali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.
Ratusan lapak tersebut disegel lantaran pemiliknya memiliki 2 kios, di Pasar Johar dan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan pembukaan kios-kios itu dikarenakan ada permintaan dari Dinas Perdagangan Kota Semarang melalui surat yang diterimanya.
"Kami melakukan pembukaan segel karena ada surat dari Dinas Perdagangan, sebelumnya sudah kita segel hampir 105, dari pedagang sudah saya sampaikan jangan bermain di dua kaki, maksudnya 2 kaki apa, jangan di Johar, jangan jualan di MAJT," tegasnya.
Sebelumnya, ratusan lapak pedagang di segel lantaran mereka berjualan 2 kios.
Lebih lanjut, dirinya menekankan pembukaan segel lapak adalah kesempatan terakhir yang diberikan kepada para pedagang. Selanjutnya, Satpol PP akan melakukan langkah tegas dengan penyegelan kembali jika kedapatan masih bermain dua kaki.
Sesuai pembukaan segel, akan ada petugas yang memantau lapak di pasar Johar. Petugas itu dari unsur keamanan, paguyuban dan ketertiban pasar dan dari Dinas Perdagangan.
Jika para pedagang nekat melanggar, maka satpol PP akan menyegel tanpa harus ada surat dari Dinas Perdagangan lagi.
"Akan ada tim dari Dinas Perdagangan, kamtib dan paguyuban pasar untuk cek, hari ini kita buka, jika ada yang libur 3 hari langsung kita segel, ini yang terakhir, dan dinas perdagangan tidak boleh merekomendasikan ke satpol PP," paparnya.
Selanjutnya, Satpol PP sudah memasuki ranah penegakan peraturan daerah (Perda) untuk melakukan penyegelan tanpa rekomendasi.
Sebelumnya para pedagang telah berupaya melayangkan surat kepada dinas perdagangan yang meminta agar lapak dibuka kembali.
"Selama ini para pedagang menganggap tindakan Satpol PP hanya guyon, halah paling satpol PP datang terus dibuka, paling hanya kirim surat ke dinas perdagangan dibuka lagi, ini saya tegaskan jika kedapatan kios los tidak dibuka, maka akan kita segel, dinas perdagangan tidak boleh memberikan rekomendasi lagi ke Satpol PP," pungkasnya. (fj)
(zend)