JAKARTA, solotrust.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di stasiun bagi pelanggan KA jarak jauh secara gratis mulai 3 Juli 2021 di berbagai stasiun.
“Pelaksanaan vaksinasi di stasiun ini ditujukan untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan kereta api jarak jauh di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. Inovasi ini juga dalam rangka mendukung program pemerintah guna mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran pers.
Pada tahap awal, stasiun yang sudah melayani vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember.
"Secara bertahap KAI akan menambah jumlah stasiun yang melayani vaksinasi tersebut," ungkapnya.
Adapun syarat untuk mendapatkan layanan vaksinasi, yakni harus berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA jarak jauh yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.
"Rencanakan dengan baik antara waktu vaksinasi dan jadwal keberangkatan Anda untuk menghindari keterlambatan naik kereta api. Kuota yang disediakan di masing-masing stasiun pun terbatas setiap harinya," tutur Joni Martinus.
Kendati telah mendapat vaksin, pihaknya tetap mengingatkan seluruh pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan rutin, dan menjaga jarak untuk memaksimalkan penjagaan dari tertularnya virus corona (Covid-19).
“Vaksinasi di stasiun ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tetap harus bepergian di masa PPKM Darurat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tutup Joni Martinus.
Mulai 5 hingga 20 Juli 2021, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
(and_)