Hard News

Polda Jateng Usut Kasus Intimidasi Warga ke Satpol PP Saat Penertiban PPKM Darurat

Hukum dan Kriminal

06 Juli 2021 15:39 WIB

SOLO, solotrust.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) tengah mengusut kasus dugaan intimidasi warga terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melakukan penertiban PPKM Darurat di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, Minggu (4/7).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Al-Qudusy mengungkapkan, tindaklanjut penyelidikan itu setelah adanya laporan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP.



"Melaksanakan gelar pekara dengan agenda naik sidik dan gelar perkara agenda penetapan tersangka," kata Iqbal, Selasa (6/7).

Selain itu, kata Iqbal, pihaknya juga bakal meminta keterangan saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersebut diantaranya ahli pidana dan ahli bahasa.

"Memeriksa saksi-saksi lain dari Satpol PP 3 orang yang terlihat di video kejadian, saksi masyarakat di TKP, saksi dari komunitas paguyuban pedagang. melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa surat tugas dari institusi Satpol PP," papar Iqbal.

Jajaran Polda Jateng masih melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap personel Satpol PP tersebut.

Dalam hal ini, pihak yang mengintimidasi tersebut disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (1)  UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan penahanan," ucap Iqbal.

Disisi lain, Iqbal mengungkapkan, selama PPKM Darurat, pihaknya telah menangani empat kasus dugaan pelanggaran.

()