SOLO, solotrust.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mendukung rencana Pemerintah Pusat memungut zakat 2,5 persen dari penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji menyambut positif langkah pemerintah mewajibkan ASN membayar zakat. Menurutnya, kewajiban zakat ASN berlaku jika gaji bulanannya sudah mencapai nisab sehingga wajib mengeluarkan zakat.
Nisab zakat tersebut setara 85 gram emas atau senilai Rp4,1 juta. Dirinya mendorong bagi ASN dengan gaji tersebut maka harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilannya.
Bahkan, dirinya juga mendorong kepala daerah di kabupaten/kota se-Jateng agar memungut zakat dari penghasilan ASN yang sudah memenuhi syarat ketentuan tersebut.
"Terutama daerah-daerah yang telah menyelenggarakan pengumpulan zakat ASN, agar mengelola dana tersebut dengan baik. Jangan sampai disalahgunakan," kata Ahmad, Jumat (9/2/2018).
“Penyaluran dana zakat diprioritaskan untuk delapan mustahiq atau orang-orang yang menerima zakat terutama untuk golongan fakir dan miskin,” lanjut dia.
Baca juga : Soal Gaji ASN untuk Zakat, Menag: Bukan Mewajibkan, Hanya Memfasilitasi
Disinggung penggunaan zakat untuk infrastruktur seperti yang diwacanakan pemerintah pusat, menurutnya perlu dikaji lebih lanjut. Sebab dana zakat bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur jika penyaluran untuk para penerima zakat telah dilakukan dan mencukupi.
Pemungutan zakat bagi setiap muslim sangat penting. Selain wajib hukumnya manfaat bagi umat akan lebih besar. “Zakat penghasilan tidak hanya bagi ASN namun semuanya termasuk petani yang menzakati hasil panenya wajib hukumnya,” katanya. (vin)
(way)