JAKARTA, solotrust.com - Masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah membuka opsi untuk memperpanjang masa PPKM Darurat.
Pemerintah telah menyiapkan skenario terkait kebijakan PPKM Darurat yakni diperpanjang hingga 6 minggu. Saat ini PPKM Darurat berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
"Risiko pandemi COVID-19 masih tinggi, khususnya varian delta. PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus, mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam materi paparannya di rapat bersama Badan Anggaran DPR RI , Senin (12/7).
Selain rencana perpanjangan PPKM Darurat, Sri Mulyani juga mengungkapkan program vaksinasi akan terus dikebut hingga target herd immunity atau kekebalan komunal tercapai.
Ia menambahkan dengan pengetatan aturan dalam PPKM Darurat akan berdampak pada turunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sehingga pihaknya akan memperkuat alokasi belanja APBN untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan dari kebijakan yang diambil pemerintah.
Diperkirakan pertumbuhan ekonomi di kuartal III 2021 akan tertahan pada angka 4 hingga 5,4 persen. Hal ini seiring dengan melemahnya kemampuan konsumsi masyarakat.
Sri Mulyani juga mengoreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini. Semula ia masih optimistis ekonomi bergerak di kisaran 4,5 hingga 5,3 persen.
"Keseluruhan tahun diproyeksi 3,7 sampai 4,5 persen, setelah menyesuaikan dinamika lonjakan kasus COVID-19 sejak pertengahan Juni 2021," jelasnya.
()