JAKARTA, solotrust.com – Dalam peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, setiap daerah dibagi dalam beberapa tingkatan PPKM yang berbeda.
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin meminta tidak ada kenaikan level untuk daerah yang sudah turun tingkat pembatasannya.
“Kalau nanti sudah diketahui levelnya, saya minta jangan ada level yang sudah turun (jadi) naik, Kata Wapres, dikutip dari Antara, Kamis (22/7).
Bahkan wapres menghimbau daerah untuk dapat menurunkan level PPKM secara bertahap sampai tingkat terendah.
“Yang di level empat harus turun sedikit demi sedikit menjadi level tiga, turun lagi ke level dua. Jangan sampai justru sebaliknya, yang sudah di level tiga malah naik ke empat,” katanya saat konferensi video pada Rabu (21/7).
Ma’ruf juga menyampaikan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi untuk meningkatkan koordinasi terkait penanganan Covid-19 di daerah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang turut hadir secara virtual mengatakan dampak kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan sebelum PPKM leveling akan terasa 14 hari kemudian.
Menurut Tito, tren penularan Covid-19 di daerah yang tidak mengalami penurunan, umumnya disebabkan oleh belum adanya penekanan mobilitas warga. Selain itu, juga disebabkan kepatuhan protokol warga yang masih kurang.
“Kalau terjadi tren yang tidak menurun, penyebabnya itu masih terjadi kerumunan, entah di keluarga, industry, dan lain-lain. Kemudian upaya menekan mobilitas juga belum maksimal, kepatuhan protocol kesehatan belum maksimal,” jelas Tito.
Tito telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.
Pemberlakuan level tiga dan empat di Wilayah Jawa dan Bali diantaranya dengan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara daring, 100 persen bekerja di rumah untuk sektor non-esensial, maksimal 50 persen bekerja di kantor untuk sector esensial serta maksimal 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. (lala)
(zend)