Ekonomi & Bisnis

Ini Syarat Naik KRL selama PPKM Level 4 Berlaku 26 Juli - 2 Agustus 2021

Ekonomi & Bisnis

26 Juli 2021 15:50 WIB

Ilustrasi protokol kesehatan sebagai syarat mutlak naik KRL. (Foto: Dok. PT KAI)

JAKARTA, solotrust.com - Solotrusters, bagi masyarakat yang ingin naik KRL selama masa perpanjangan PPKM Darurat mulai Senin 26 Juli mendatang hingga 2 Agustus 2021 harus mematuhi ketentuan yang diberlakukan PT KAI Commuter lho. Begini penjelasan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba terkait syarat naik KRL.

"Para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL. Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai," papar Anne, Senin (26/7/2021).



Lebih jelasnya, para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL, yaitu:

1.Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

2.Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3.Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan, para pengguna KRL wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis berlapis masker kain atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.

Para penumpang KRL wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL terlebih PT KAI telah menyediakan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun. (rum)

(zend)