Ekonomi & Bisnis

Perusahaan Gadai Swasta Wajib Daftar ke OJK

Ekonomi & Bisnis

13 Februari 2018 14:39 WIB

Kepala OJK Solo Laksono Dwionggo dan Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo Tito Adji Siswantoro mengimbau para perusahaan pergadaian swasta segera mendaftar ke OJK. (solotrust-arum)

SOLO, solotrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau para pelaku usaha pergadaian swasta agar segera mendaftarkan diri paling lambat 29 Juli 2018. Kepala OJK Solo Raya, Laksono Dwionggo menjelaskan, pengawasan terhadap usaha pergadaian telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

"Tujuannya untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan pada konsumen. Kita mau mendidik agar perusahaan pergadaian dikelola lebih profesional dan masyarakat terlindungi," terangnya, Selasa (13/2/2018).



Perusahaan Pergadaian yang diatur dan diawasi oleh OJK meliputi perusahaan pergadaian pemerintah yaitu PT Pegadaian (Persero) dan perusahaan pergadaian swasta. Namun hingga Januari 2018, dari seluruh Indonesia baru 16 perusahaan pergadaian swasta yang terdaftar di OJK.

Lanjutnya, ketentuannya antara lain harus berbadan hukum berupa PT atau Vokasi. Modal usaha di level kota/kabupaten minimal Rp500 juta sedangkan level provinsi R 2,5 miliar, juga harus punya juru taksir. "Pergadaian harus punya penaksir, agar tidak seenaknya menentukan harga, sehingga konsumen tidak dirugikan," katanya.

Di wilayah Solo Raya disinyalir ada pihak swasta yang melakukan usaha pergadaian. Namun pihaknya belum bisa memastikan jumlahnya. "Di Solo kelihatannya ada, kebanyakan di sekitar kampus. Saat ini kita baru tahap inventarisasi," bebernya.

Memang diakui, tidak ada sanksi pidana bagi pelaku usaha gadai swasta yang tidak mendaftar. Namun ia menegaskan, fokus OJK bukan pada sanksi atau denda tetapi perlindungan konsumen. (arum)

(way)