Hard News

Perpanjangan PPKM Level, Mal Dibuka Secara Bertahap, Beberapa Aturan Dilonggarkan

Nasional

10 Agustus 2021 10:26 WIB

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/8). (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah memperpanjang masa PPKM Level 2 hingga 4 hingga 16 Agustus 2021. Meski diperpanjang, pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran di 6 sektor yakni perdagangan; kantor dan kawasan industri; transportasi baik darat, laut, udara; pariwisata, hotel, resto, atau event; keagamaan; dan  pendidikan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menginstrusikan jajarannya untuk membuat roadmap atua peta jalan untuk hidup berdampingan dengan Covid-19. Sehingga dalam masa perpanjangan kali ini ada dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diuji cobakan yakni sektor perbelanjaan/mall dan industri esensial yang berbasis ekspor dan penunjangnya.



“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mall/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4  dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara daring di Jakarta, Senin (9/8).

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu kedepan dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat.

Luhut menambahkan ada syarat untuk pengunjung agar bisa memasuki kawasan pusat perbelanjaan yakni hanya mereka yang sudah divaksin dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Sedangkan anak usia dibawah 12 tahun dan lansia diatas 70 tahun dilarang masuk ke pusat perbelanjaan.

Untuk sektor industri esensial berbasis ekspor rencananya akan menerapkan 100 persen staf work form office (WFO) dengan peraturan tertentu.

“Minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100% staff yang dibagi minimal dalam 2 shift,” tambah Luhut yang juga selaku Koordinator Pelaksanaan PPKM Level Jawa-Bali.

Sedangkan untuk tempat ibadah, mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang.

Penerapan perpanjangan PPKM Level 2 hingga 4 yang dilakukan sejak tanggal 2 – 9 Agustus menunjukkan tren perbaikan baik dari sisi jumlah kasus aktif dan penanganan pasien Covid-19. Data menunjukkan penurunan hingga 59,6 % dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu.

()