Hard News

PPKM Level 4, Gibran Ijinkan Mal Buka Tapi Harus Ajukan Ini Dulu

Jateng & DIY

13 Agustus 2021 15:35 WIB

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

SOLO, solotrust.com- Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengizinkan mal di Solo buka pada PPKM level 4 ini. Namun demikian, Gibran mewajibkan mal untuk mengajukan surat permohonan terlebih dulu kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo.

Gibran mengatakan tidak akan terlalu kaku menerapkan peraturan sesuai SE (surat edaran) PPKM level 4. Bahkan dia menekankan akan menyesuaikan penerapan SE dengan kondisi Kota Solo saat ini.



"Di instruksi Mendagri kita kan level 4. Ya gak papa. Ini bukan masalah level atau apa. Yang jelas SE terbaru menyesuaikan kondisi sekarang. Pelonggaran ada, untuk tempat ibadah dan mal," paparnya, Jumat (13/8/2021).

Untuk mal yang ingin buka, lanjutnya, harus mengajukan surat permohonan terlebih dulu pada Satgas Penanganan Covid-19 Solo.

"Saya tidak akan terlalu kaku menerapkan aturan demi laju perekonomian. Apalagi Kota Solo kan sudah membaik. Pasalnya, dia mengklaim situasi Kota Solo saat ini mulai membaik,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo, Veronica Lahji menyambut baik izin mal dibuka pada PPKM level 4.

"Kami atas nama asosiasi akan mengirimkan surat tersebut. Harapan kami ini benar-benar direalisasi. Dan nanti kalau sudah mendapatkan ijin buka, semoga dapat membantu perekonomian Solo," ungkapnya.

Di sisi lain, Vero berharap pelonggaran tersebut tidak mengharuskan pengunjung menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat masuk mal.

"Karena mal kan area publik, pengunjung mal di Solo bukan hanya warga dari Solo. Tapi juga warga dari luar Solo. Di Solo memang sudah 60 persen lebih warganya sudah divaksin, namun tidak demikian dengan yang di luar Solo. Maka harapan kami untuk yang satu itu dilonggarkan," tukasnya. (awa)

(zend)