Hard News

Puluhan Rokok Ilegal Disita Dalam Operasi Cukai di Sukoharjo

Hukum dan Kriminal

12 Agustus 2021 15:34 WIB

Bea Cukai dan Satpol PP sedang melakukan operasi cukai di warung (Foto: Dok. Solotrust.com/rais)

SUKOHARJO, solotrust.com - Tim gabungan dari Bea Cukai Solo, Dinas Perdagangan Sukoharjo, Koramil dan Polsek Mojolaban serta Satpol PP Sukoharjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah warung di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Kamis (12/8/2021).

Dalam operasi kali ini ditemukan puluhan rokok ilegal di dua lokasi yang berbeda dengan merek rokok Subur Mild HJS dan Sumber Baru SBR. Kedua merek ini dianggap ilegal karena tidak dilekati pita cukai. Selanjutnya, puluhan rokok ini disita oleh Bea Cukai Solo untuk dilakukan pengembangan.



“Temuan dilapangan yang didapatkan rokok tanpa pita cukai dan berdasarkan UU Cukai No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 itu diancam dengan pidana pasal 54 dengan ancaman 1 tahun penjara,” kata Pemeriksa Bea Cukai Solo, Novrisma.

Pihaknya juga memberikan edukasi kepada pedagang atau pemilik warung agar tidak menerima rokok yang tidak ada pita cukainya. Sebab kebanyakan pemilik warung masih belum mengetahui mana rokok yang legal dan illegal.

“Kami minta kepada masyarakat untuk senantiasa memahami dan mengetahui tentang itu dan jangan sekali-kali menjual rokok yang tidak ada pita cukainya,” tuturnya.

Operasi ini akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang atau peredaran rokok illegal. (zend/rais)

(zend)