Hard News

Hati-hati…!!! Pembobol ATM Punya Alat Canggih

Jateng & DIY

14 Februari 2018 10:30 WIB

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menunjukkan salah satu barang bukti. (solotrust.com/arif)

SUKOHARJO, solotrust.com- Petugas Satuan Reskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang telah beroperasi melakukan pembobolan sejak lama. Tidak tanggung-tanggung, dalam operasinya pembobol ATM ini menggunakan alat canggih berupa skimmer untuk menyedot uang milik nasabah yang menjadi korbannya. Dalam aksinya, pelaku menggunakan alat skimmer tersebut untuk menggandakan kartu ATM milik korban, sehingga dengan leluasa menguras uang tanpa disadari para korban.

Dua pelaku pembobolan ATM yang ditangkap petugas Polres Sukoharjo secara estafet pada 2 Februari lalu masih dalam didalami. Pembobolan ini diotaki oleh seorang bernama Saryanto Al Adam (46), warga Semenharjo RT 1 RW 5, Desa Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Dia juga memiliki alamat tinggal lain di kampung Walangarum RT 3 RW 2, Desa Jombor, Kecamatan Bendosari. Sementara rekannya pelaku adalah Tri Warno alias kebo (33), warga Jalan Teratai Putih I/12 88 RT 8 RW 4 Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur



Dalam aksinya mereka melakukan kerjasama dengan peran masing-masing. Saryanto yang juga merupakan pengacara bertugas membeli alat skimmer untuk merekam data kartu magnetik dan menduplikasi data kartu ATM milik korban. Untuk memiliki alat skimmer Saryanto membeli secara online seharga Rp 15 juta. Sementara pelaku lainnya yakni Tri Warno bertugas mencari sasaran korban dan mengambil data milik korban di ATM.

Pasca mendapatkan data dari kartu ATM korban, Tri Warno mendatangi Saryanto untuk menyalin data yang didapatkan dari mesin skimmer untuk di-copy di kartu ATM kosong milik pelaku, dengan menggunakan program yang telah dirancang pelaku di laptop mereka. Kartu yang sudah terisi data tersebut digunakan pelaku untuk melakukan penarikan uang tunai dari ATM.

Para pelaku juga menggunakan pasword yang sama dengan pemilik kartu, saat melakukan penarikan uang tunai di ATM. hal ini dilaksanakan dengan cara pengintaian terhadap korban, saat melakukan transaksi di ATM.

”Misalnya mau transfer, itu nomor transfer yang dituju disalah-salahin dan diamati seksama. Tujuannya agar korban mengulang terus pin-nya sampai pelaku hafal,” papar Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi.

Dari interogasi yang dilakukan pihak kepolisian mereka diketahui telah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2010. Pelaku diperkirakan telah merugikan para korbannya mencapai Rp 200-an juta.

”Ini pertama kalinya di Sukoharjo ada modus pencurian dengan menggunakan alat canggih semacam ini. Kami akan mendalami hal ini terhadap kemungkinan adanya sindikat pencurian ATM,” Ujar Kapolres.

Dari tangan pelaku petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 1 unit motor, skimmer mini warna hitam, skimmer, 1 unit laptop, 2 flasdisc dan 1 kartu ATM kosong. Kedua pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum. Keduanya terancam hukuman penjara 7 tahun dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. (arif)

(wd)