JAKARTA, solostrust.com– Pemerintah kembali memperpanjang program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Langkah ini ditempuh guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
Seperti diketahui, pemerintah sudah memberlakukan kebijakan PPKM semenjak laju pertambahan dan penularan Covid-19 terus meningkat, terutama di wilayah Jawa dan Bali. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan secara virtual, Senin (16/08/2021).
“Atas arahan dari Presiden RI Joko Widodo, PPKM akan diperpanjang hingga 23 Agustus. Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara detail,” kata Luhut Binsar Panjaitan.
Terkait keputusan itu, ada perubahan level di beberapa daerah di Jawa dan Bali. Disebutkan, ada tambahan delapan daerah masuk level 3.
Di masa PPPKM sebelumnya, pada perpajangan PPKM Level 4 pekan lalu, ada pelonggaran di berbagai sektor. Presiden menyatakan angka penurunan kasus telah terjadi di beberapa daerah di Jawa dan Bali.
Pemerintah juga melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen. Kendati demikian, syarat kunjungan mal diwajibkan melakukan vaksinasi terlebih dahulu, minimal dosis pertama. (Rizka Amalia Putri)
(and_)