SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengumumkan perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
PTPS merupakan salah satu pengawas ad hoc dibentuk untuk mengawasi pilkada serentak 2024. PTPS termasuk petugas memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, terutama dalam pelaksanaan pemilihan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan pada persiapan dan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara. Selain itu juga mengawasi hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang telah membuka Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) dari 12 hingga 28 September 2024. Kebutuhan di Kota Semarang sebanyak 2.358 PTPS, namun dalam rentang waktu pendaftaran belum mencapai target dua kali kebutuhan.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Euis berharap di masa perpanjangan ini antusiasme masyarakat mendaftar PTPS meningkat.
"Sehingga untuk memenuhi dua kali kebutuhan bisa tercapai," ucap Euis.
Pengumuman perpanjangan pendaftaran PTPS dilakukan Panwaslu Kecamatan pada 30 September 2024. Pelaksanaan perpanjangan pendaftaran mulai 1 hingga 10 Oktober 2024.
Selanjutnya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) akan menerima dan meneliti berkas pendaftaran perpanjangan juga di tanggal sama. Masyarakat bisa mendaftarkan diri secara langsung di kantor Panwaslu Kecamatan. Terdapat 16 Kecamatan se Kota Semarang melakukan perpanjangan pendaftaran, pengumumannya bisa diakses di link bit.ly/3Y1kCwa.
Berikut ini jadwal lengkap perpanjangan pendaftaran PTPS Pilkada 2024 :
1. Pendaftaran dan penelitian berkas: 1-10 Oktober 2024
2. Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
Sebagai gambaran, berikut tata cara pendaftaran PTPS Pilkada 2024;
1. Kunjungi kantor Sekretariat Panwascam di wilayah masing-masing.
2. Mengisi daftar hadir.
3. Mintalah formulir pendaftaran PTPS kepada panitia yang bertugas.
4. Isi formulir pendaftaran sesuai arahan panitia.
5. Lengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan.
6. Jika sudah selesai, serahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan ke Sekretariat Panwascam.
7. Mengisi Google Form dengan cara scan barcode yang telah disediakan panitia.
8. Tunggu pengumuman hasilnya.
9. Pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi akan menerima informasi dan jadwal untuk melaksanakan seleksi tahap selanjutnya.
(and_)