Hard News

Pengamat Hukum UNS Sebut Keringanan Hukuman Djoko Tjandra Tak Pantas

Hukum dan Kriminal

24 Agustus 2021 11:29 WIB

Pengamat hukum tata negara yang juga dosen pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto

SOLO, solotrust.com - Keringanan hukuman yang diberikan pada narapidana kasus korupsi Djoko Tjandra memancing reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya dari pengamat hukum tata negara yang juga dosen pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto.

Menurutnya, keputusan untuk memberikan remisi bagi terpidana korupsi dalam kasus pengalihan hak tagih piutang atau cessie Bank Bali tersebut tidak layak atau bahkan aneh.



"Pemberian remisi bagi Djoko Tjandra merupakan keputusan yang aneh. Apakah ada aspek politik disitu, ini yang perlu dipertanyakan. Memang pemberian remisi itu merupakan hak bagi narapidana apa pun bentuknya dengan berbagai syarat yang ada. Tapi masalahnya para penegak hukum menerapkan peraturan perundang-undangan secara legalistik," paparnya, Selasa (24/08/2021).

Agus Riewanto menambahkan, istilah kelakuan baik sebagai salah satu pertimbangan pemberian remisi tersebut dipahami pihak bersangkutan tidak berbuat apa pun di dalam penjara. Akan tetapi, lanjutnya, para penegak hukum tidak bicara bagaimana aspek kepantasan atau kepatutan.

"Pantas tidak seorang Djoko Tjandra mendapatkan remisi. Mungkin kelakuan Djoko Tjandra dalam kategori baik, tapi kalau secara moral itu tidak pas. Seharusnya syarat memperoleh remisi itu bisa diatur lebih spesifik lagi, sehingga tidak menimbulkan diskriminasi atau ada kesan bahwa korupsi itu bukan kejahatan luar biasa, tapi kejahatan biasa," tegasnya.

Agus Riewanto menambahkan, adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan menunjukkan jika korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena KPK merupakan lembaga khusus.  

"Tapi kenyataannya korupsi dianggap setara dengan kejahatan yang lain. Padahal dalam perundang-undangan korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, tapi pada saat eksekusi dalam proses pemidanaan dianggap biasa," tukasnya.

Di lain sisi, terpidana Djoko Tjandra sempat buron, bahkan pernah memalsukan data. Hal ini, dikatakan Agus Riewanto, mestinya dilakukan berbeda, apalagi sudah merugikan negara dan itu banyak dipertanyakan publik.

"Ini catatan bagi pemerintah dalam memberikan remisi bagi terpidana. Harusnya pemerintah jeli dan melihat aspek sosiologi masyarakat harus dibaca," pungkasnya. (awa)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya