JAKARTA, solotrust.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi satu orang sebagai tersangka, yakni FA, anggota DPR RI periode 2014 – 2019 dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.
Dalam siaran pers, sebagaimana dilansir dari situs kpk.go.id, Rabu (14/02/2018) dijelaskan, FA diduga menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Dalam hal ini terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
FA merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah ESH (Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Badan Keamanan Laut RI), FD (swasta), HST (swasta), MAO (swasta) dan NH (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia).
Adapun empat dari lima tersangka, yakni ESH, FD, HST dan MAO telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka NH masih menjalani proses persidangan.
(and)