Hard News

Kejari Karanganyar Menetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMDes Berjo

Hukum dan Kriminal

16 September 2022 12:32 WIB

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah melaporkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi BUMdes Berjo pada Kamis,( 15/9). (Foto: Instagram Kejari Karanganyar)

KARANGANYAR, solotrust.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kamis (15/9).

Dua tersangka tersebut ialah S, seorang kepala desa dan mantan direktur BUMDes Berjo berinisial EK.



Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah melaporkan selama dua bulan pihaknya telah memeriksa dua puluhan saksi serta dua saksi ahli terkait penyidikan kasus tersebut.

Gilang menambahkan, tim penyidik dari Kejari telah mendapatkan kesimpulan setelah melalui ekspose dengan pimpinan dan juga tim yang lain.

“Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk melakukan penetapan tersangka serta tentu dari keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian dan berkaitan,” ujar Gilang yang dikutip melalui akun resmi Instagram Kejari Karanganyar.

Pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan saksi ahli, alat bukti surat serta hasil perhitungan keuangan negara yang nilainya sebesar Rp1.160.311.814.

Kedua tersangka akan dikenai pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun. (mon)

()