SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana akan melakukan pelonggaran operasional pusat perbelanjaan (mal) terkait aturan makan di tempat (dine-in) meski tetap terdapat pembatasan.
Rencananya, Pemkot Solo akan memberikan pelonggaran sehingga pengunjung sudah bisa makan di tempat meski dibatasi hanya selama 30 menit saja dengan kapasitas dibatasi hanya 25 persen saja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani dan dibenarkan oleh Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka kepada awak media, Selasa (31/8/2021).
"Makan di tempat boleh, 30 menit boleh. Di mal ya 30 menit dan 25 persen dari kapasitas. Ya foodcourt kan sama saja, asal pengelola di situ harus dibatasi," kata Ahyani.
Pada aturan Surat Edaran sebelumnya, mal sudah diijinkan beroperasi penuh, namun pengunjung masih tidak diperbolehkan makan di tempat.
Ahyani menjelaskan, masyarakat yang akan masuk mal wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.
"Kita harapkan semuanya di mal-mal itu pakai Aplikasi Lindungi Peduli," kata Ahyani.
Ahyani juga menambahkan, tempat wisata akan mulai dibuka diantaranya Taman Satwa Taru Jurug dan Taman Balekambang.
"Wisata sebagian sudah diujicobakan, hanya yang terbuka, yang tertutup belum. Jadi kayak di TSTJ dan Balaikambang, yang tertutup belum seperti museum. Kita siapkan masing-masing harus pakai sesuai aplikasi (Peduli Lindungi)," kata Ahyani.
Dalam masa uji coba nanti, kata Ahyani, anak-anak dimungkinkan boleh memasuki kawasan wisata dengan dampingan orang tua yang sudah memiliki aplikasi.
Terkait hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hanya berkomentar singkat, agar menanti dan membaca SE yang akan keluar nantinya.
Walikota Solo Gibran menyampaikan komentar singkat terkait pelonggaran tempat wisata di Solo. "TSTJ dan Balaikambang sudah boleh buka, pakai Peduli Lindungi," kata Gibran. (rum)
(zend)