JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah telah mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah d Indonesia yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 untuk Wilayah Jawa-Bali.
Menteri Pendidikan, Budaya, Ristek dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makariem, PTM dilaksanakan secara terbatas sehingga sebagian siswa lainnya dipastikan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Metode ini disebut Hybird Model.
"Jadi secara tidak langsung PTM terbatas adalah hybrid model di mana setengah kelas yang tidak bisa hadir melanjutkan lewat proses jarak jauh. Jadi orang tua jelas bisa memilih," katanya, Kamis (9/9).
Satuan pendidikan diwajibkan untuk membuka layanan PTM segera setelah seluruh guru dan tenaga pendidik di sekolah sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis.
"Tapi keputusan terakhir ada di tangan orang tua. Karena protokol kesehatan PTM terbatas, itu adalah maksimum kapasitasnya 18 anak per kelas untuk SD-SMP, 5 anak kalau PAUD. Jadi setengah kelasnya memang PJJ," ujar Nadiem
Nadiem juga mengatakan Kemendikbudristek terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan Satgas COVID-19 untuk memastikan vaksinasi bagi tenaga pendidik, guru, dan siswa dapat dilakukan secepat mungkin.
"Dari pemerintah pusat seperti itu dan kami mendorong, koordinasi dengan Kemenkes dan Satgas COVID untuk memastikan vaksinasi tenaga pendidik, guru, dan murid itu terakselerasi secepat mungkin," tuturnya.
(zend)