Hard News

MUI Desak Polisi Usut Pelaku Pembuat Petasan dari Lembaran Alquran

Hukum dan Kriminal

15 September 2021 18:15 WIB

MUI desak kepolisian untuk usut tuntas kasus penistaan agama yaitu lembaran Alquran digunakan sebagai bungkus petasan pada Rabu (15/9). (Foto : @viralciledug)

JAKARTA, solotrust.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pembuat petasan yang diduga menggunakan lembaran Alquran sebagai pembungkusnya, karena dinilai telah menghina agama Islam.

"Untuk itu kalau ada orang atau oknum yang telah memperlakukan kitab suci Alquran tersebut tidak dengan baik, maka negara harus turun untuk memberi peringatan dan membuat efek jera kepada yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua MUI Anwar Abbas pada Rabu (15/9).



Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan bekas letusan petasan dengan dibungkus lembaran Alquran. Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @viralciledug. Akun tersebut menyebutkan bahwa lokasi kejadian itu berada di Parung Serab, Ciledug, Tangerang.

Serpihan bekas petasan itu ditemukan setelah seorang warga menggelar acara pernikahan pada Sabtu (11/9). Kemudian terdapat rangkaian acara dimana merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat setempat yaitu membakar petasan.

Polisi tengah memeriksa pihak pemasok bungkus petasan yang diduga dari lembaran Alquran dari mulai saksi termasuk pedagang yang menjual petasan tersebut.

Anwar Abbas menjelaskan bahwa Alquran merupakan kitab suci bagi umat muslim. Maka wajib untuk menghormati dan memperlakukannya dengan baik.

Anwar menilai penggunaan lembar Alquran sebagai pembungkus petasan ini sudah keterlaluan dan tidak bisa untuk ditolerir. Pelaku semestinya diberi efek jera.

"Membuat efek jera kepada yang bersangkutan agar yang bersangkutan jangan mengulangi perbuatannya yang tidak terpuji dan membuat gaduh tersebut lagi," lanjutnya.(nabila)

(zend)