Hard News

Ribuan Rokok Ilegal Kembali Ditemukan di Demak

Hukum dan Kriminal

22 September 2021 16:12 WIB

Tim Penegak Hukum Kabupaten Demak (Foto: jatengprov.go.id)

DEMAK, solotrust.com – Tim Penegak Hukum Kabupaten Demak kembali menemukan 1.760 batang rokok bodong di Kecamatan Gajah pada Selasa (21/9).

Rokok ilegal tersebut tersebar di dua desa, yaitu Desa Tanjunganyar dan Desa Sambiroto, Kecamatan Gajah.



“Masih banyak ditemui rokok polosan di warung-warung yang tim datangi. Sebagian besar pedagang mengatakan, rokok polosan banyak dicari karena harganya murah. Terlebih di situasi pandemi Covid-19 saat ini, di saat pendapatan mereka menurun,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe.

Aryo menyebutkan, demi mencegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang akan merugikan negara, pihaknya akan lebih sering melakukan pelaksanaan operasi non-yustisial pengumpulan barang BKC.

Barang bukti yang diperoleh tersebut nantinya akan disita dan dikirim ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian lanjutan. (paramitha)

(zend)