YOGYAKARTA, solotrust.com - Masih ada saja yg melakukan tindakan iseng tapi membahayakan layaknya melempari kereta api yg sedang melintas. Bukan hanya fatal bagi keselamatan penumpang & petugas kereta api, tetapi termasuk pelaku mampu mendapat hukuman pidana lho, solotruster!
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto memaparkan, berdasarkan data, thn 2021 sampai bersama tanggal 3 Oktober 2021, udah terjadi 4 kasus pelemparan kereta api.
"Kejadian terakhir terhadap hari ini Minggu(3/10/2021), pelemparan terhadap KA Bangunkarta terhadap Km 258 + 4 Jembatan Jurug pada Stasiun Palur & Stasiun Solo Jebres. Saat ini petugas telah mengamankan pelaku seorang anak berusia 14 thn & diserahkan ke Polsek Jebres buat diproses seperti aturan," ujar Supriyanto.
Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api udah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yg Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang / Barang Pasal 194 ayat 1.
Disebutkan, barang siapa bersama sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yg digerakkan oleh tenaga uap / kekuatan mesin lain terhadap jalan kereta api / trem, diancam bersama pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pada ayat 2 dinyatakan, bila perbuatan perihal itu mengakibatkan orang mati, yg bersalah diancam bersama pidana penjara seumur hidup / pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api termasuk diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 mengenai Perkeretaapian dimana terhadap Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, / melakukan perbuatan yg mengakibatkan rusak dan/atau tak berfungsinya Prasarana & Sarana Perkeretaapian.
Pihaknya mengimbau, masyarakat yg mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA, mampu melaporkan kepada petugas KAI / stasiun terdekat. Bisa termasuk dilaporkan langsung ke pihak TNI-Polri terdekat.
"Dari keempat kejadian pelemparan terhadap wilayah Daop 6, tak menimbulkan korban. Adapun kerugian yg ditimbulkan pelemparan bersifat kerusakan kaca kereta yg total kerugian materialnya tetap dihitung. Apabila dibiarkan, bakal menimbulkan korban layaknya kasus masinis kereta api yg mengalami kebutaan akibat pelemparan," ungkap Supriyanto.
Pihaknya mengajak masyarakat buat bersama-sama menjaga kereta api bersama tak lagi melakukan pelemparan kereta ataupun upaya perusakan sarana kereta api.
"Masyarakat sangat membutuhkan naik KA bersama selamat. Di dalam kereta perihal itu ada keluarga kita, teman kita, termasuk orang orang terdekat kita," pungkas Supriyanto.(rum)
(zend)