Serba serbi

Patuhi Inmendagri, Wisata Bromo Ditutup Lagi

Wisata & Kuliner

6 Oktober 2021 10:52 WIB

Kawasan wisata Gunung Bromo kembali ditutup mulai 5 Oktober 2021 sampai waktu yang belum ditentukan. (Foto:Antara Foto/Umarul Faruq)

MALANG, solotrust.com – Kawasan wisata Gunung Bromo kembaliditutup untuk wisatawan mulai tanggal 5 Oktober 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Penutupan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 terkait Covid-19 di wilayah Jawa Bali yang berada pada status PPKM Level 3.



“Seluruh obyek daya tarik wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), ditutup total mulai 5 Oktober 2021, sampai dengan pengumuman lebih lanjut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani, di Malang Jawa Timur, Senin (5/10).

Dilansir Antaranews, penutupan total TNBTS tertuang oada Pengumuman Balai Besar TNBTS Nomor PG.29/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/10/2021. Penutupan ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir damapk dan risiko penyebaran Covid-19 baik bagi pengunjung, petugas serta masyarakat di kawasan TNBTS.

Kawasan TNBTS terletak di empat wilayah yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Keempat daerah tersebut saat ini berstatus PPKM Level 3.

Para periode pembukaan wisata 6-30 September 2021, kawasan TNBTS telah dikunjungi 7.904 wisatawan melalui tiga pintu masuk.

“Untuk wisatawan Nusantara sebanyak 7.878 orang dan mancanegara 26 orang. Karena penutupan saat ini, kami sedang menyiapkan mekanisme reschedule,” kata Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan Balai Besar TNBTS, Sarif Hidayat.

Saat dibuka pada 6 September lalu, terdapat lima titik yang diperbolehkan untuk dikunjungi para wisatawan diantaranya View Poin Penanjakan dengan kapasitas 222 orang, Bukit Kedalouh 107 orang, Bukit Cinta 31 orang, Mentingen 55 orang dan Savana Teletubbies untuk 319 wisatawan. Sehingga jika di total kawasan wisata TNBTS boleh menampung 734 wisatawan dengan penerapan protokol kesehatan ketat serta aplikasi PeduliLindungi.

(zend)